“Pemkab Malra dalam hal ini Bappeda bekerja sama dengan Pusat Kebudayaan dan Pariwisata Universitas Udayana untuk merancang sebuah master plane pengembangan kawasan pariwisata,” katanya.
Menurut Teslatu, kehadiran tim dari Pusat Kebudayaan dan Pariwisata Universitas Udayana ini adalah untuk bersama-sama dengan Pemkab merancang sebuah master plane tentang pengembangan kawasan pariwisata
“Tim dari Udayana ini mereka sangat berpengalaman dalam menyusun master plane sebuah kawasan pariwisata di berbagai daerah, dan yang mereka sampaikan tadi itu prospektifnya luas sekali untuk pembangunan Malra,” ujarnya.
Teslatu katakan, Pemkab Malra telah menetapkan Kei Kecil Barat sebagai kawasan pengembangan pariwisata melalui Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 43 Tahun 2016.
“Karena Maluku sudah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata,” ujarnya.
Dijelaskan Teslatu, Pemkab Malra menginginkan adanya sebuah dokumen perencanaan kawasan pariwisata agar pembangunan pariwisata dapat dilaksanakan dengan baik. Jika dokumen ini sudah ada maka akan ditetapkan dengan sebuah peraturan daerah sehingga kedepan nanti dalam waktu 5 hingga 20 tahun pembangunan kawasan pariwisata yang khusus untuk kawasan strategis itu bisa dilaksanakan.
“Yang ingin dicapai oleh Pemkab Malra adalah adanya sebuah dokumen perencanaan kawasan, karena selama ini kita bangun pariwisata tanpa dokumen perencanaan yang baik, dengan demikian maka siapa tahu nantinya Maluku Tenggara bisa jadi salah satu destinasi pariwisata nasional,” tandasnya
Teslatu menambahkan, dalam perancangan dokumen ini juga akan diakomodir hal-hal kebudayaan Kei lainnya, karena kekayaan Malra bukan hanya pantai dan laut saja tapi juga budaya (budaya bahari), jadi semuanya akan dimasukkan dalam dokumen tersebut.
“Namun perlu diingat bahwa ini bukanlah perencanaan pariwisata Maluku Tenggara secara keseluruhan, ini hanya tentang kawasan, jadi Malra yang luas ini kita fokus dulu untuk sebuah kawasan, bukan berarti kawasan yang lain tidak diperhitungkan,” pungkasnya. (MP-15)