"Pembubaran ormas radikal insyaallah besok (12/7). Ini langsung ditandatangani akan diumumkan," kata Said Aqil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Said Aqil mengatakan peraturan tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Iya, perppunya sudah ditandatangani Presiden. Besok akan dibacakan," katanya.
Meski demikian, Said mengaku belum tahu apakah besok juga akan disebutkan juga nama-nama ormas yang akan dibubarkan pemerintah tersebut.
"Saya nggak nanya (apa saja ormasnya). Kalau kurang, saya usul lagi nanti," katanya. (bin/dtc)