Komisi II DPRD Sinjai Bersama OPD Gelar Rapat Kerja

Rapat Kerja Komisi II DPRD Sinjai

BONEPOS.COM, SINJAI - Menindak lanjuti hasil konsultasi Komisi II DPRD Sinjai di Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan PP No. 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, Komisi II DPRD Sinjai kembali melaksanakan rapat kerja

Rapat tersebut dihadiri OPD terkait, seperti Kepala BPKAD Sinjai, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, dan Sekretariat DPRD Sinjai, pada Jumat, 28/07/2017, yang bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai.

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh ketua komisi II, H. Abdul Salam Dg.Bali ini, membahas berbagai bentuk implementasi PP No. 18 Tahun 2017, salah satunya adalah dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, sebagai upaya memperjelas hal-hal teknis dalam penerapan PP No. 18 Tahun 2017 ini.

Pada Kesimpulan rapat kerja terkait PP No. 18 Tahun 2017 ini, Komisi II berharap, PP ini dapat segera ditindaklanjuti dengan adanya Ranperda yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Sehingga pada rapat kerja ini diharapkan Pemerintah Daerah Sinjai segera membentuk tim penyusun ranperda dengan melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang kemudian akan dibahas bersama DPRD Sinjai ini nantinya, hingga ditetapkan menjadi Perda,"


Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: