"Apel bersama sekaligus mengecek kehadiran ASN yang telah menjalani cuti setelah libur panjang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Jumat (30/6).
Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada masing - masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna diteruskan untuk para ASN.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi ASN di jajaran Pemprov Maluku untuk menambah waktu liburan atau tidak masuki kantor pada 3 Juli 2017," ujar Femmy.
Dia mengemukakan, apel bersama ini berarti tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di masing - masing SKPD sebagaimana dilaksanakan sebelumnya.
"Apel bersama langsung mendata kehadiran ASN dari masing - masing SKPD sehingga tidak beralasan ada yang masuk terlambat," kata Femmy.
Karena itu, apabila ada ASN yang tidak masuk kantor sesuai ketentuan tersebut, makan akan diberikan sanksi tegas berupa peringatan hingga pemotongan insentif atau tunjangan.
"Kalau ada ASN yang menambah liburan melebihi kebijakan yang diberikan oleh pemerintah, maka sanksi siap menunggunya. Sebab pemerintah cukup bijaksana memperpanjang liburan pasca-lebaran ditambah liburan akhir pekan," tandas Femmy.
Sebelumnya, keputusan Presiden Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni 2017 juga memberikan penjelasan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN sehingga cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden ini diambil untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada 2017.
Penambahan cuti bersama Idul Fitri 2017 pada Jumat (23/6) sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia agar hari tersebut dijadikan sebagai hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama ditambah dapat memberikan keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalisir kemacetan. (MP-3)