BONEPOS.COM, SINJAI - Pungutan dana pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes yang diduga dilakukan oleh salah satu yayasan terhadap setiap kepala desa di kabupaten Sinjai, sulawesi Selatan menuai sorotan.
Betapa tidak, nilai dana yang harus dibayar oleh beberapa kepala desa di Sinjai tersebut mencapai hingga puluhan juta rupiah.
Kuat dugaan, setiap kepala desa di Sinjai yang akan mengikuti pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes dengan teknologi Entreprenuer itu, konon diwajibkan untuk mentransfer dana sebesar 20 juta rupiah ke rekening yayasan tersebut.
Andi Darmawansyah, selaku pemerhati desa di kabupaten sinjai menyesalkan adanya salah satu Yayasan yang telah melakukan pungutan dana pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes senilai 20 juta di beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Sinjai.
Menurut Darmawansyah, apa yang telah dilakukan oleh Yayasan tersebut sangatlah keliru, dimana sepengetahuan dirinya bahwa Aplikasi atau Sofware yang patut dijadikan dasar pengolaan keuangan desa termasuk Bumdes adalah Aplikasi atau Sofware yang lolos verifikasi KPK yaitu Sofware yang dikeluarkan oleh BPKP dan tidak memungut biaya.
"Ini perlu ditelusuri, sebab aplikasi atau Sofware yang patut dijadikan dasar pengelolaan keuangan desa termasuk Bumdes adalah Sofware yang lolos verifikasi KPK yaitu Sofware yang dikeluarkan oleh BPKP, dan itu gratis, tidak ada pungutan biaya," kata Darmawansyah.
Informasi yang dihimpun bonepos.com, diduga sejumlah kepala desa dik abupaten sinjai telah mentransfer dana senilai 20 juta ke Bank BRI dengan nomor rekening 0111-01-016153-53-3 atas nama Yayasan P3AI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan P3AI yang diduga telah melakukan pungutan biaya pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes tersebut, belum sempat dikonfirmasi.
Betapa tidak, nilai dana yang harus dibayar oleh beberapa kepala desa di Sinjai tersebut mencapai hingga puluhan juta rupiah.
Kuat dugaan, setiap kepala desa di Sinjai yang akan mengikuti pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes dengan teknologi Entreprenuer itu, konon diwajibkan untuk mentransfer dana sebesar 20 juta rupiah ke rekening yayasan tersebut.
Andi Darmawansyah, selaku pemerhati desa di kabupaten sinjai menyesalkan adanya salah satu Yayasan yang telah melakukan pungutan dana pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes senilai 20 juta di beberapa kepala desa yang ada di kabupaten Sinjai.
Menurut Darmawansyah, apa yang telah dilakukan oleh Yayasan tersebut sangatlah keliru, dimana sepengetahuan dirinya bahwa Aplikasi atau Sofware yang patut dijadikan dasar pengolaan keuangan desa termasuk Bumdes adalah Aplikasi atau Sofware yang lolos verifikasi KPK yaitu Sofware yang dikeluarkan oleh BPKP dan tidak memungut biaya.
"Ini perlu ditelusuri, sebab aplikasi atau Sofware yang patut dijadikan dasar pengelolaan keuangan desa termasuk Bumdes adalah Sofware yang lolos verifikasi KPK yaitu Sofware yang dikeluarkan oleh BPKP, dan itu gratis, tidak ada pungutan biaya," kata Darmawansyah.
Informasi yang dihimpun bonepos.com, diduga sejumlah kepala desa dik abupaten sinjai telah mentransfer dana senilai 20 juta ke Bank BRI dengan nomor rekening 0111-01-016153-53-3 atas nama Yayasan P3AI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan P3AI yang diduga telah melakukan pungutan biaya pelatihan pengembangan kelembagaan Bumdes tersebut, belum sempat dikonfirmasi.
PEWARTA : ADHY SAHILATUA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017