Cabuli Anak di Bawah Umur di Persawahan, Petani di Bone Diringkus Polisi

BONEPOS.COM, BONE - Seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan amoral  terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi Di Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Sabtu 1 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ 267/VI/2017 /RES BONE, tanggal 29 Juni 2017, seorang petani di Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur bernama Syamsuddin alias Kudding Bin Sudding (45)  dibekuk Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Bripka Sukarman sore tadi.

Pencabulan itu sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekitar pukul 18.00 Wita terhadap RY (14) warga Kelurahan Jeppe'E Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dengan cara pelaku mengajak korban bersilaturahmi kerumah pelaku, namun di tengah perjalanan tepatnya di areal persawahan pelaku justru meminta korban untuk membuka celananya sampai lutut kemudian pelaku memegang alat kelamin dan payudara korban dengan mengatakan jangan berteriak.

Selain korban RY (14), pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 2 orang anak dibawah umur lainnya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan kepada Bonepos.com bahwa pelaku cabul tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk melakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.

"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Polres Bone." Kata Hardjoko

PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates: