Haeruddin Alias Cunding (30), DPO kasus penyalahgunaan narkoba. (BONEPOS/NUR ALAM). |
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono saat di konfirmasi Bonepos.com membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap terduga Haeruddin Alias Cunding (30) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskoba Polres Soppeng sejak Oktober 2016 Lalu.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita akhirnya bsia menangkap DPO ini kita bisa tangkap di kediamannya kampung Labessi Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo Soppeng tanpa perlawanan."
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Soppeng.
"DPO ini adalah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Polres Soppeng, dan sudah diamankan di markas." Jelasnya.
Penulis : Nura Alam Abra
Editor : Rizal Saleem