BONEPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Kepolisian dapat menindak tegas tanpa tebang pilih bila mana anggota DPR tersangkut masalah hukum sebagaimana diatur dalam UU MD3 NO. 17/2014.
Dalam Undang-undang tersebut memiliki tugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR dan MKD berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.
“Bila ada anggota DPR RI yang tersangkut masalah hukum dan itu ditangani oleh kepolisian maka itu dapat dikonfirmasikan ke MKD. Walaupun mereka adalah pejabat negara, MKD dan Kepolisian dapat menindak tegas anggota DPR yang tersangkut hukum tanpa tebang pilih,” tutur Maman Imanulhaq, belum lama ini.
Menurut politisi PKB tersebut, sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan sangat penting karena Alat Kelengkapan DPR tersebut untuk menjaga kehormatan DPR, MKD juga bertugas melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga DPR yang memiliki tugas mengemban kepentingan rakyat dapat melakukan amanahnya dengan baik.
Maman Imanulhaq memberikan contoh ketika anggota DPR RI Dapil Jawa Timur melakukan KDRT kepada pembantu rumah tangganya tugas MKD berkordinasi dengan aparat terkait untuk menindak dan memberikan hukuman berupa sanksi ringan hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Politisi Golkar Agung Widyanto juga menuturkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam perannya seperti pisau bermata dua, di satu sisi ingin menegakkan kode etik kehormatan DPR. Di sisi lain kita menjaga marwah agar tetap terlindungi, apapun kesalahan anggota kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Menjaga kehormatan dewan sangat penting karena jangan sampai ulah segelintir orang kohormatan DPR tercoreng,” pungkas Agung dilansir dpr.go.id.
Editor : Jumardi Ramling