BONEPOS.COM, BONE - Empat tersangka kasus judi yang diamankan di kantor pos rumah jabatan direktur bank Sulselbar Cabang Bone, di jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sudah mulai mendapat kejelasan hukum usai dilakukan penangguhan di Mapolres Bone, Senin 17 Juli 2017.
Kasus yang menjerat AY (22), PN (25), CA (27), dan MA (22) diamankan saat sedang asyik bermain judi dengan menggunakan kartu Joker pada Sabtu malam 10 Juni 2017 lalu, saat ini berkas keempat pelaku sudah dilimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone dan dinyatakan sudah di P21 oleh Kasi Pidana Umum (Pidum), Adnan Hamsah.
Adnan menjelaskan jika berkas tersebut sudah berada di Kejaksaan dan sudah dinyatakan P21 namun saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bone.
"Kasus judi di rumah jabatan Direktur bank Sulselbar Cabang Bone sudah kita nyatakan P21, dan saat ini kita menunggu untuk penyerahan tersangka dari penyidik, karena tidak mungkin kita ajukan ke pengadilan jika tersangka belum diserahkan," ungkap Adnan
Lanjut Adnan, bahwa kasus yang menjerat Aktivis di Kabupaten Bone ini sudah memiliki Jaksa Penuntut umum (JPU) yang akan menangani di pengadilan nantinya.
"Sudah ada JPU nya untuk kasus tersebut, dan kita amanahkan ke Bapak Subianto yang menangani," tandasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan belum menerima berkas P21 dari Kejaksaan, namun secepatnya akan menyerahkan tersangka untuk ditindak lanjutin.
"Semua kasus Judi akan segera diserahkan kekejaksaan, namun sampai saat ini berkas P21 kasus judi di rumah jabatan direktur bank Sulsel belum kita terima," kata Hardjoko
Penulis : Adhy Sahilatua
Editor : Rizal Saleem
Kasus yang menjerat AY (22), PN (25), CA (27), dan MA (22) diamankan saat sedang asyik bermain judi dengan menggunakan kartu Joker pada Sabtu malam 10 Juni 2017 lalu, saat ini berkas keempat pelaku sudah dilimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Bone dan dinyatakan sudah di P21 oleh Kasi Pidana Umum (Pidum), Adnan Hamsah.
Adnan menjelaskan jika berkas tersebut sudah berada di Kejaksaan dan sudah dinyatakan P21 namun saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dari penyidik Polres Bone.
"Kasus judi di rumah jabatan Direktur bank Sulselbar Cabang Bone sudah kita nyatakan P21, dan saat ini kita menunggu untuk penyerahan tersangka dari penyidik, karena tidak mungkin kita ajukan ke pengadilan jika tersangka belum diserahkan," ungkap Adnan
Lanjut Adnan, bahwa kasus yang menjerat Aktivis di Kabupaten Bone ini sudah memiliki Jaksa Penuntut umum (JPU) yang akan menangani di pengadilan nantinya.
"Sudah ada JPU nya untuk kasus tersebut, dan kita amanahkan ke Bapak Subianto yang menangani," tandasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Hardjoko mengatakan belum menerima berkas P21 dari Kejaksaan, namun secepatnya akan menyerahkan tersangka untuk ditindak lanjutin.
"Semua kasus Judi akan segera diserahkan kekejaksaan, namun sampai saat ini berkas P21 kasus judi di rumah jabatan direktur bank Sulsel belum kita terima," kata Hardjoko
Penulis : Adhy Sahilatua
Editor : Rizal Saleem