BONEPOS.COM, SINJAI - Polres Sinjai berhasil mengamankan Bandar Shabu, Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Dusun Bongki Desa Baru Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Pelaku atau tersangka diketahui berinisial NR (25) alias IW, warga Dusun Sabbang Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedoknya sebagai pengedar shabu etahuan oleh anggota satuan unit narkoba polres Sinjai yang sedang menyamar sebagai pembeli dan pengguna narkoba jenis shabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu seberat bruto 0.54 gram dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet yang berisikan 1 (satu) buah pirex serta sebilah badik.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Burhan yang ditemui Bonepos.com di ruang kerjanya, Kamis 15 Juni 2017, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap bandar narkoba yang berinisial NR alias IW tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli atau pengguna narkoba.
"Penyamaran kami sebagai pembeli atau pengguna berhasil membongkar kejahatan pelaku, sehingga pelaku kami amankan di daerah sinjai tengah. Dari keterangannya ia mengaku kalau dirinya baru-baru menggeluti pekerjaan haramnya itu karena ia belum begitu lama masuk dalam jaringan narkoba. Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 shacet narkoba jenis shabu, 1 buah bong yang dilengkapi pipet dan berisikan satu buah pirex serta sebilah badik." Jelas AKP BUrhan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pelaku atau tersangka diketahui berinisial NR (25) alias IW, warga Dusun Sabbang Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedoknya sebagai pengedar shabu etahuan oleh anggota satuan unit narkoba polres Sinjai yang sedang menyamar sebagai pembeli dan pengguna narkoba jenis shabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu seberat bruto 0.54 gram dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet yang berisikan 1 (satu) buah pirex serta sebilah badik.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Burhan yang ditemui Bonepos.com di ruang kerjanya, Kamis 15 Juni 2017, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap bandar narkoba yang berinisial NR alias IW tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli atau pengguna narkoba.
"Penyamaran kami sebagai pembeli atau pengguna berhasil membongkar kejahatan pelaku, sehingga pelaku kami amankan di daerah sinjai tengah. Dari keterangannya ia mengaku kalau dirinya baru-baru menggeluti pekerjaan haramnya itu karena ia belum begitu lama masuk dalam jaringan narkoba. Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu 1 shacet narkoba jenis shabu, 1 buah bong yang dilengkapi pipet dan berisikan satu buah pirex serta sebilah badik." Jelas AKP BUrhan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017