"Kami telah mendapatkan keterangan dari pelaku untuk proses berkas acara pemeriksaannya, di mana bersangkutan dijerat dengan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang kelalaian yang ancaman pidana maksimal dua tahun penjara," kata Kasat Lantas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Bambang di Ambon, Kamis (29/6).
Satlantas Polres Ambon juga telah meminta keterangan dari Anti yang didampingi orang tuanya karena yang bersangkutan masih anak-anak.
Menurut Muhammad, pelaku terpaksa melarikan diri ke kantor Polsek akibat didatangi sejumlah masa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Awalnya pelaku berniat menolong korban yang ditabraknya, tetapi dalam waktu bersamaan, muncul sekelompok orang menuju arah mereka sehingga berusaha melarikan diri ke kantor Polsek Leihitu," ujarnya.
SM bersama seorang rekan yang diboncengnya mendatangi kantor Polsek Leihitu untuk menyerahkan diri, tetapi sekelompok masa terus mengejar sehingga dia langsung berlari ke rumah Raja (Kepala Desa) Wakal.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di depan sebuah bengkel, di mana korban saat itu hendak menyeberang jalan lalu ditabrak pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DE 6142 AO dari arah Desa Wakal.
Anehnya, persoalan ini bisa merambah sehingga terjadi perkelahian warga antara dua desa bertetangga Wakal dan Hitu Mesing yang mengakibatkan sedikitnya empat orang meninggal dunia akibat terkena benda tajam dan peluru serta beberapa warga menderita luka terkena anak panah.
"Sekarang berkas pemeriksaan untuk kasus Laka Lantas sudah hampir lengkap agar nantinya diserahkan ke kejaksaan. Tindakan yang diambil polisi adalah menyita STNK dan sepeda motor pelaku atas nama orang lain," tandas Muhammad. (MP-2)