Ketahuan Berjudi, 3 Warga Bone Diamankan Polisi


BONEPOS.COM, BONE - Dalam rangka  pemberantasan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan, tim khusus polsek Tanete Riattang berhasil mengamankan tiga pelaku judi di Jalan Pisang Baru kelurahan macege kecamatan Tanete Riattang Barat Senin 12 Juni 2017.

Ketiga pelaku judi domino tersebut diamankan berikut barang bukti 2 set domino dan uang tunai 1 juta 120 ribu rupiah.

Kanit Reskrim polsek Tanete Riattang Iptu Agus SH Yang di konfirmasi di ruangannya mengatakan bahwa tiga pelaku judi domino jenis kiu kiu itu diamankan di rumah salah satu pelaku bernama Hendrik.

Penangkapan yang dilakukan tim khusus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pasca laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terkait salah satu rumah di jalan pisang baru yang sering dijadikan tempat perjudian.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Agus SH
Ketiga pelaku di jerat pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

"Berkasnya sementara kami proses selanjutnya akan dilimpahkan di kejaksaan." Ujar Iptu Agus.

Dalam penangkapan ini, satu pelaku berhasil melarikan diri saat digerebek oleh tim khusus yang di pimpin Aiptu Tahir, dan hingga kini masih dinyatakan DPO.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates: