Menurut Samono, kepemudaan harus peka terhadap perkembangan di daerah bahkan nasional. Jika sebagai pemuda tidak bisa menangkap dinamika yang terjadi di publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan di republik ini. Salah satu perubahan yang dirasakan yakni dengan penerapan UU No 23 tahun 2014 yang juga berpengaruh pada pelimpahan wewenang.
"Contohnya, pada sektor perikanan. Yang tadinya kewenangannya ada di bupati dan walikota, kini dilimpahkan ke gubernur bahkan ada juga yang diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Dijelaskan Sampono, Perubahan-perubahan tersebut sangat berpengaruh pada beberapa aspek yakni politik, hukum, sosial budaya dan ekonomi. Dan posisi pemuda saat ini banyak berorientasi pada aspek tersebut. Yang patut diyakini yaitu dunia itu selalu berevolusi sesuai dengan zamannya, sama dengan negara yang dijadikan melalui proses," ungkapnya.
Sampono menambahkan, kontribusi kepemudaan sudah sangat banyak, sehingga diharapkan peran pemuda tidak boleh luntur dan goyah. Kebutuhan Provinsi Maluku saat ini yakni LIN, Provinsi Kepulauan, Daerah Otonom dan Blok Masela. UU terkait provinsi kepulauan diambil alih oleh DPD yang mengurusi kewilayahan dan daerah dan didorong masuk pada Komite I DPD Republik Indonesia.
"Rapat Pemerintah yang dihadiri oleh DPD dan DPR terkait Prolegnas pada Desember lalu, ada pembicaraan 10 rancangan UU yang dirinci pemerintah 3, DPR 5 dan DPD 2 yang diantaranya masuk Rancangan UU Provinsi Kepulauan yang sudah dirubah menjadi UU penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah kepulauan di tahun 2017," tandasnya.
Sampono katakan, dalam tahun ini, dirinya akan membentuk kaukus anggota DPRD dan Anggota DPD RI asal Maluku untuk mendorong percepatan RUU itu. (MP-8)