Ketua majelis hakim Tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (10/5), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Saumlaki, Deny Syaputra.
Anggota Polres MTB yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana tunjangan perbatasan itu yakni Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.
Menurut JPU, dana tunjangan perbatasan bagi para anggota Polri yang mengabdi di wilayah Polres maupun polsek di MTB tahun anggaran 2016 senilai Rp752 juta ini dimanipulasi oleh para tersangka sehingga uangnya bisa dicairkan di bank.
Namun, dana tersebut tidak diberikan kepada seluruh anggota polisi dan hanya dibagi-bagi oleh mereka dengan digunakan untuk berfoya-foya.
"Masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda dalam pencairan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar tersebut," kata jaksa.
Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara Polres MTB yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.
Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tandatangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota Polres maupun Polsek hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.
"Alat bukti yang disita berupa SPM dan SPTJM dinyatakan positif palsu telah dikirim ke laboratorium forensik Polri di Makassar, Sulsel untuk diperiksa," ujarnya.
Untuk tersangka Aiptu Pol Yakob Keliduan yang merupakan bendahara pengeluaran Polres MTB, Brigpol I Putu Semarang Dana, serta Brigpol Andi Dwi Pradana dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 4 dan pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan, Brigpol James Wattimena dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 4 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu terdakwa yang merasa tidak nyaman melaporkan kepada Wakapolres MTB bahwa telah terjadi pembobolan dana tunjangan perbatasan dan pulau terluar.
"Brigpol James Wattimena melaporkan masalah ini kepada Wakapolres dan mengembalikan uang Rp20 juta, sehingga yang bersangkutan hanya dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," katanya.
Majellis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. (MP-4)