BONEPOS, BONE - Farid 29 tahun warga jalan sungai musi kelurahan TA kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diciduk oleh unit Satuan Narkoba Polres Bone.
Karyawan bengkel ini diamankan di Jl Ahmad Yani, Watampone lantaran sedang memiliki barang haram narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,32 gram saat hendak melakukan transaksi.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Sultan Iqbal saat dihubungi Bonepos.com membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone.
"Pelaku kami amankan saat akan melakukan transaksi, dari tangan pelaku kami menemukan narkoba yang diduga sabu-sabu dalam paket kecil terbungkus plastik bening. Pelaku ini masih sebatas kurir,"ungkap Sultan Iqbal kepada Bonepos.com, Kamis Sore, 13 April 2017.
Saat ini lanjut dia, pelaku dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017