Dengan ditolaknya gugatan perkara tersebut, maka pasangan calon bupati dan wakil terpilih Petrus Fatlolon - Agustinus Utuwaly akan berproses lanjut untuk pelantikan sebagai orang nomor satu dan dua di Bumi Duan Lolat.
Calon Bupati MTB terpilih Petrus Fatlolon dikonfirmasi di Ambon, Senin (3/4), menyatakan rasa syukur dan pujian yang tak terhingga kepada Tuhan sang pemberi kehidupan atas kemurahanNya. Dan juga kepada tim Fatwa, parpol pengusung dan masyarakat MTB umumnya yang telah membantu mengawal proses pilkada ini sampai akhir.
Menurut Fatlolon, tahap berikutnya tiga hari pasca putusan MK tersebut, maka pihak KPU MTB harus melakukan pleno penetapan calon terpilih. Kemudian, setelah pleno oleh KPU tersebut, lima hari setelahnya DPRD MTB melakukan paripurna istimewa untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif.
"Saya imbau bagi semua pihak baik itu tim pemenang Fatwa, DOA, Power Justice, mari terima keputusan MK sebagai suatu putusan hukum yang akhir," ujarnya.
Fatlolon juga mengajak semua pihak dan masyarakat MTB untuk bersama-sama tanggalkan semua perbedaan diantara orang-orang Tanimbar untuk membangun MTB yang lebih baik.
“Terpenting dari semua itu adalah bisa menjaga suasana kamtibmas di Tanimbar, dengan tidak terpancing isu-isu negatif yang dapat mengganggu MTB tercinta. Jauhkan fitnah diantara kita, " ungkapnya. (MP-7)