Korupsi Dana Bansos Mantan Kadis Tanaman Pangan Soppeng Dijebloskan ke Rutan




BONEPOS, SOPPENG - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng Ir. Yuliana akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Kedelai.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Soppeng melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan atas upaya hukum tersebut maka setelah dilakukan pemeriksaan sendiri dan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung yang dipimpin oleh DR. Artidjo Alkostar, SH.LLM selaku Ketua Majelis.

Maka telah diputuskan bahwa Ir. Yuliana terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan oleh karena itu dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.200.000.000 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.126.500.000 juta yang diputuskan pada 8 Maret 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Atang Pujiyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah pihaknya menerima Petikan Putusan tersebut dari Mahkamah Agung maka JPU Kejari Soppeng segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ir. Yuliana, M.Si pada hari Senin 10 April 2017.

"Setelah ada putusan kami langsung melakukan eksekusi tehadap terdakwa dengan memasukkan ke Rutan Kelas I Makassar. Sehingga Ir. Yuliana yang merupakan mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Soppeng saat ini mendekam di Rutan untuk menjalani pidananya yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,"jelas Atang kepada Bonepos.com, Selasa 11 April 2017.

Atang menambahkan, saat ini Ir. Yuliana juga sedang menantikan sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi yang lain yang menjeratnya yaitu pembayaran gaji terhadap PNS terkait tindak pidana korupsi.


PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates: