Menurut Rahakbauw, persoalan pilkada merupakan persoalan penting yang harus diselesaikan. kendati tahapan Pilkada MTB telah usai, namun pelanggaran hukum pilkada perlu dituntaskan, agar tidak terulang pada perhelatan demokrasi berikutnya yang nota bene dapat merugikan masyarakat sebagai peserta pilkada sah.
“Pengusulan pansus akan disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi. Namun untuk menanggapi persoalan tersebut,” ungkapnya
Rahakbauw menambahkan, dalam waktu dekat sebagai koordinator Komisi A, dirinya akan meminta komisi untuk melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi yang tertanggung jawab. (MP-8)