Menurut Kaya, dari kelima daerah baru tiga daerah yang sudah melengkapi berkas, yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon. Sementara untuk Kabupaten Buru dan Maluku Tengah sampai saat ini belum sama sekali menyerahkan berkas kepada pemprov Maluku.
“Memang untuk kota Ambon masih perlu melengkapi beberapa berkas susulan, antara lain keputusan KPU, surat penyampaian KPU ke DPRD, dari DPRD ke Pemerintah Provinsi Maluku, ditambah dengan berita acara paripurna DPRD, semuanya sementara dikoordinasikan. Tapi pada prinsipnya sudah lengkap, Informasi Kabupaten Buru dalam minggu tetapi sampai saat ini belum kami terima,” ungkapnya di Ambon, Senin (17/4).
Kaya berharap kedua kabupaten yang belum memasukan berkas agar secepatnya dimasukan, sehingga bisa diproses secepatnya untuk disampaikan secara bersama-sama dengan daerah yang sudah melengkapi berkas.
“Untuk Maluku Tengah mungkin dari belakang, mengingat masa jabatan Bupati-Wakil masih sampai September. Jadi mungkin Kota Ambon, Kabupaten MTB, SBB dan Buru dipercepat untuk dilantik,”tandasnya.
Kaya katakan, untuk pelantikan para kepala daerah tersebut belum ada kepastian.
“Kami juga belum tahu apakah dilakukan secara serentak atau bertahap, semua tergantung regulasi atau undang yang sementara digodok oleh pempus,” ucapnya.
Kaya menambahkan, terkait pasangan YAKIN yang sudah ditetapkan sebagai terpidana, pihaknya tidak akan mencampuri persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum. Tetapi pihaknya akan berproses sesuai dengan aturan administrasi pengusulan.
“kan ada aturannya, masalah hukum juga harus mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (MP-7)