Astaga!!! Proses Jual Beli Tanah Dicegat Pemerintah Negeri Tawiri

Keluarga Hunila Minta Bantuan DPRD Ambon


Ambon, Malukupost.com - Keluarga Barbalina Hunila masyarakat negeri Tawiri minta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon guna menuntaskan persoalan proses jual beli tanah yang dicegat oleh pemerintah negeri Tawiri. Proses penjualan sebidang tanah antara keluarga Hunila dan pihak Polda Maluku yang berlokasi di lapangan bola Negeri tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dicegat pemerintah Negeri Tawiri yang disebabkan adanya klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Dati Urmata dan Tanusang yang merupakan salah satu pemilik hak ulayat di Negeri Tawiri.
Ambon, Malukupost.com - Keluarga Barbalina Hunila masyarakat negeri Tawiri minta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon guna menuntaskan persoalan proses jual beli tanah yang dicegat oleh pemerintah negeri Tawiri.

Proses penjualan sebidang tanah antara keluarga Hunila dan pihak Polda Maluku yang berlokasi di lapangan bola Negeri tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dicegat pemerintah Negeri Tawiri yang disebabkan adanya klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Dati Urmata dan Tanusang yang merupakan salah satu pemilik hak ulayat di Negeri Tawiri.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir, usai rapat dengar pendapat antara Keluarga Barbalina Hulina, Raja serta Saniri Negeri Tawiri, di Ambon Selasa (4/4) mengatakan, penjualan sebidang tanah tersebut dikarenakan adanya surat kepemilikan lahan berdasarkan surat keputusan pengadilan yang bersifat inkrah di Mahkamah Agung yang menyatakan Barbalina Hunila sebagai pemilik lahan tersebut.

“Akan tetapi proses jual beli tersebut dicegah oleh pemerintah negeri dengan alasan, lahan yang dimiliki Hunila tidak mencakup lahan lapangan bola yang menjadi objek penjualan lahan ke pihak Polda Maluku,” ungkapnya.

Ambon, Malukupost.com - Keluarga Barbalina Hunila masyarakat negeri Tawiri minta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon guna menuntaskan persoalan proses jual beli tanah yang dicegat oleh pemerintah negeri Tawiri. Proses penjualan sebidang tanah antara keluarga Hunila dan pihak Polda Maluku yang berlokasi di lapangan bola Negeri tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dicegat pemerintah Negeri Tawiri yang disebabkan adanya klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Dati Urmata dan Tanusang yang merupakan salah satu pemilik hak ulayat di Negeri Tawiri.
Dijelaskan Azhar, untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan seluruh pihak terkait maupun masyarakat Negeri Tawiri secara khusus, maka Komisi I meminta agar persoalan saling klaim ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Serta proses jual beli lahan dihentikan, untuk nantinya dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, agar dapat diketahui batas-batas kepemilikan lahan yang pasti.

“Jika nantinya proses klaim lahan ini telah diselesaikan, maka Komisi I akan tetap meminta kejelasan terhadap pihak pembeli yakni Polda Maluku untuk mengetahui peruntukan penggunaan lahan tersebut,” tandasnya.

Azhar menambahkan, hal itu disebabkan negeri Tawiri dan Negeri Laha berdasarkan Zonasi, merupakan Zona khusud area penerbangan yang mana bangunan sekitar wilayah penerbangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain masuk dalam zona khusus, lokasi objek penjualan berada pada ujung landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Pattimura. Sehingga lokasi tersebut sangat berpengaruh pada  persoalan penerbangan,” katanya. (MP-8)

Subscribe to receive free email updates: