BONEPOS, SINJAI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat evaluasi Peraturan Desa (Perdes), Senin 20 Maret 2017 di gedung B kantor Bupati Sinjai.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Budiaman dalam arahannya dihadapan para peserta rapat menyampaikan bahwa setelah rancangan Perdes tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ditetapkan pemerintah desa harus menyusun perdes tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Dalam hal penetapan perangkat desa, kepala desa harus membuat surat keputusan kepala desa tentang penetapan dengan mengacu pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan oemberhentian keoala desa, dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Irganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," kata Budiaman.
Sementara, Kasubag Perundang-Undangan Setdakab Sinjai Ruslan Dahlan, selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan bahwa dalam membuat regulasi atau peraturan desa harus sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan undang-undang, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dalam membuat peraturan Desa.
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Se-kabupaten Sinjai.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017