BONE, BONEPOS - Satuan Narkoba Polres Bone meringkus AA 42 tahun Warga Desa panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, lantaran diduga pelaku Narkoba
Pria yang berkerja sebagai wiraswasta ini diamankan, di pertamina Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Kamis 2 Maret 2017 sekira pukul 18.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Sultan Iqbal melalui Kanit Sidik Sat Res Narkoba Polres Bone Ipda Hanny Willem saat ditemui di Mapolres Bone mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkoba diduga sabu-sabu.
"Barang Bukti yang diamankan ada 6 paket sedang atau 6,6 gram narkoba diduga sabu-sabu,"ungkap Ipda Hanny Willem.
Hanny menjelaskan, pelaku tersebut diduga pengedar, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Diduga pengedar karena barang tersebut diambil dari Sidrap," terangnya
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017