BONEPOS, BONE - Dua warga asal Warga Desa palakka kecamatan Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yakni Budi 35 tahun dan Arman 31 tahun, terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Dua warga tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana pucurian tiga buah Traktor milik warga setempat yang sedang terparkir disawah. Selain pelaku petugas juga mengamankan dua warga lainnya sebagai penadah.
Saat di introgasi, pelaku mengakui satu traktor dijual seharga Rp5 juta, traktor tersebut dijual setelah dipreteli alatnya.
"Kedua pelaku ini sangat meresahkan warga sehingga kepolisian harus bertindak tegas. Polisi yang melakukan pencarian dan pengejaran berhasil mengamankan keduanya, namun mereka berusaha melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan timah panas di bagian kaki kedua pelaku,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat di temui diruang kerjanya, Jumat 3 Maret 2017 sore tadi.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan penyelidikan. "pelaku di jerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan,"tegas Hardjoko.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017