BONEPOS, SOPPENG - Dari 51 perusahaan TV Kabel yang beroperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, 33 diantaranya diduga tidak mengantongi izin siar.
Berdasarkan data yang diperoleh bonepos.com, dari 51 TV Kabel hanya 18 yang memiliki izin dengan satu bendera Perusahaan yang dipakai yaitu PT Abrar Televisi Kabel.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng Fithratuddin saat dikonfirmasi bonepos.com, Kamis, 1 Februari 2017 mengharapkan kepada pihak perusahan TV kabel yang belum megantongi izin agar secepatnya melakukan pengurusan.
"Dihawatirkan kalau ada penertiban dari KPID Provinsi masyarakat akan dirugikan kalau tidak ada ijin resminya, karena langsung dilakukan penyitaan oleh tim,"ungkapnya.
Fithratuddin menjelaskan, untuk prosedur pengurusan izin maka pihak perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari KPID Provinsi ke KPID Pusat selanjutnya ke Kementerian Kominfo.
"Maka Rekomendasi atau ijin yang dikeluarkan Kementerian dipakai untuk kerja sama dengan stasiun TV selaku Pemegang hak siar,"katanya.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016