KPU Ambon Lantik 4.725 Anggota KPPS

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melantik 4.725 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 50 desa dan kelurahan di Ambon. Pelantikan KPPS disertai bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dalam dua tahapan yakni 6 dan 8 Februari. "Pelantikan dan pelatihan KPPS dilakukan guna mempersiapkan anggota jelang pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, karena jumlahnya yang cukup banyak kita bagi dalam dua tahap," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Senin (6/2).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melantik 4.725 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 50 desa dan kelurahan di Ambon.

Pelantikan KPPS disertai bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dalam dua tahapan yakni 6 dan 8 Februari.

"Pelantikan dan pelatihan KPPS dilakukan guna mempersiapkan anggota jelang pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, karena jumlahnya yang cukup banyak kita bagi dalam dua tahap," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama, Senin (6/2).

Menurut dia, pelantikan KPPS dan pelatihan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan KPU dalam rangka mempersiapkan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilwakot Ambon 15 Februari 2017.

Dalam pelaksanaan pelatihan pihaknya juga membagikan buku panduan KPPS ini akan memberikan tuntunan secara teknis tentang tugas-tugas masing-masing anggota KPPS.

"Dengan buku panduan ini diharapkan KPPS dapat memahami pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan memahami tata cara pengisian formulir Model C, C1 dan lampiran," ujarnya.

Marthinus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menugaskan dan memberikan Wewenang, dan kewajiban bagi KPPS diantaranya, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Selain itu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, serta menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Setelah kegiatan ini katanya, KPPS akan melakukan tugas berdasarkan buku pedoman paling lambat 10 Februari yang dimulai dengan penulisan formulir C6. Selanjutnya tanggal 12-14 Februari akan dilakukan pembagian formulir C6 itu dibagi didampingi oleh PPL.

"KPPS tidak berjalan sendiri dalam pembagian formulir C6 tetapi nantinya akan didampingi PPL, sehingga seluruh tugas berjalan dengan lancar," katanya.

Ia menambahkan, bimbingan teknis bagi KPPS sangat penting dilakukan karena merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilwakot di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk itu bimbingan teknis KPPS harus betul-betul maksimal dilakukan agar KPPS betul-betul memahami tata prosedur dan pengadministrasian formulir pemilihan di TPS nantinya," katanya. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: