Bobol Rumah Kost, Mahasiswa dan Pelajar Diringkus Polisi


BONEPOS, SINJAI - Satuan Reskrim Polres Sinjai meringkus empat orang pelaku pembobol rumah kost di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat, 2 Februari 2017, sekira pukul 19.35 wita.

Empat pelaku diantaranya, FA 20 tahun merupakan mahasiswa, dan HA 14 tahun tercatat sebagai pelajar. Sementara dua pelaku lainnya RI 17 tahun, RN 17 tahun merupakan pengangguran.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan menjelaskan modus dari pelaku yaitu secara berkelompok membagi tugas dengan sasaran rumah kost yang sedang kosong.

"Pelaku telah mengakui kalau sudah ada tujuh tempat yang sudah mereka masuki. Mereka bekerja secara berkelompok dengan sasaran rumah kost-kost yang penghuninya sedang keluar atau dalam kondisi kosong," jelas Sardan kepada bonepos.com, Sabtu malam, 4 Februari 2017.

Sardan menegaskan, empat pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP."Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan,"tegas Sardan.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :