Wah, Sejumlah Oknum Polisi di Bone Diduga Pakai Mobil Bodong

BONEPOS, BONE - Penggunaan mobil yang tak dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias Bodong, diduga beredar luas di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, Minggu 15 Januari 2017, setidaknya ada puluhan mobil yang diduga bodong yang setiap hari lalu lalang di jalan raya di Bone. Ironisnya mobil yang diduga bodong ini malah digunakan oleh sejumlah oknum anggota Polisi di lingkup Polres Bone.

Salah seorang sumber yang enggan namanya di mediakan menyebutkan mobil yang diduga bodong ini digunakan oleh oknum Polisi sebagai kendaraan operasional, tidak tanggung-tanggung mobil yang digunakannya pun ada jenis Toyota Fortuner.

"Ada juga Fortuner kayaknya. Entah itu sitaan atau apa tapi katanya dipinjam pakai untuk operasional. Setahu saya juga ada sampai dua mobil dikuasi satu orang," ujar sumber ini kepada Bonepos.com, Minggu siang.

Dia menyebutkan, mobil yang diduga Bodong ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Toyota Fortuner, Toyota Avanza Velos, Daihatsu Terios. Bahkan nomor polisi (Nopol) yang digunakan beragam mulai dari plat hitam hingga plat merah (plat gantung-red).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, yang dimintai tanggapannya terkait hal itu menegaskan bahwa apapun bentuknya personil Polri tidak dibolehkan menggunakan mobil yang tidak jelas kepemilikannya apalagi mobil itu merupakan barang bukti kejahatan.

"Mobil-mobil yang dijadikan barang bukti tidak boleh digunakan untuk operasional Polisi," ungkap Dicky saat dihubungi Bonepos.com, Minggu siang tadi.

Selain itu, Dicky menegaskan, bahwa mobil yang menjadi barang bukti (sitaan-red) dari hasil kejahatan pencurian yang hingga kini tidak berhasil ditemukan siapa pemiliknya juga tidak boleh dilelang oleh negara.

"Mobil-mobil hasil pencurian sulit sekali dicari pemiliknya yang sah karena no rangka dan no mesin serta warna mobil sudah dirubah oleh pelaku, sehingga mobil itu tidak bisa dilelang," tegasnya.

Dicky menjelaskan, bahwa hukum di Indonesia berbeda dengan hukum di Belanda, dimana mobil-mobil hasil kejahatan yang tidak diketahui pemiliknya disita oleh pengadilan, kemudian kendaraan itu digunakan oleh penegak hukum utk penyamaran atau operasional.

"Kalau di Belanda itu kendaraan yang tidak diketahui pemeliknya bisa digunakan oleh penegak hukum untuk penyamaran atau operasional maupun untuk kepentingan pemerintah dan itu disahkan oleh mahkamah Agung Belanda," ujarnya.

PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: