BONEPOS, BONE - Antrean panjang warga yang hendak mengurus pajak dan surat-surat kendaraan terjadi di kantor Samsat Kabupaten Bone SUlawesi Selatan. Pelayanan Mobil Samsat Keliling pun tak luput dari serbuan warga di saat diberlakukannya PP 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pantuan Bonepos.com, Senin 9 Januari 2017, Samsat Keliling yang stand By setiap hari ini di Lokasi Kompleks PG Camming, Kecamatan Libureng, dipadati oleh sejumlah pemilik kendaraan.
Warga yang membludak membuat petugas Samsat keliling itu kewalahan melayani para pemilik kendaraan yang menerbitkan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah seorang pemilik kendaraan Syarifuddin saat mengesahkan surat kendaraan miliknya mengaku ada kenaikan biaya administrasi.
"Saya tadi menyetor STNK untuk disahkan. Saya lihat ada kenaikkan biaya Administrasinya, jadi saya harus mengoroh kocek lebih dalam lagi, setelah ada peraturan baru," akunya.
Syarifuddin berharap, kepada Pemerintah untuk mengevaluasi aturan ini, karena Syarifuddin merasa diberatkan dengan adanya aturan baru itu.
"Nah, bagi pembeli kendaraan yang belinya Cash atau tunai mungkin tak jadi masalah. Tapi bagaimana dengan kendaraan yang dicicil, belum lagi kenaikan BBM," kata Syarifuddin sambil memperlihatkan STNKnya
Untuk diketahui Kenaikan pajak dan biaya tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga 100 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
PEWARTA : AMRY AMAS
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016