BONEPOS, BONE - Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone berharap kepada kepolisian agar segera menangkap dan menindak tegas terhadap pelaku kasus dugaan pemerkosaan dua orang gadis dibawah umur berinisial NA, 14 tahun dan MA 15 tahun.
"Kiranya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bone agar segera menindak lanjuti kejadian tersebut dan memakai UU perlindungan anak. Hal tersebut sangat merugikan korban yang bisa mengakibatkan trauma yang amat mendalam. Jadi perlu penanganan yang khusus bagi mereka,"ungkap Koordinator Advokasi Hukum Perempuan dan Anak LPP Bone, Martina Majid kepada bonepos.com, Senin, 30 Januari 2017.
Martina menegaskan bahwa, pelaku harus segera ditangkap jangan sampai mereka seenaknya berkeliaran dan bisa saja menelan korban yang lain.
"Hukuman maksimal kepada pelaku harus diterapkan karena sudah merusak masa depan seorang anak perempuan,"tegas Martina.
Martina mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan kerap terjadi di Kabupaten Bone, olehnya itu Martina berharap kepada orang tua agar tetap melakukan pengwasan terhadap anak-anak mereka.
"Bimbingan rohani terhadp anak-anak baik laki-laki maupun perempuan harus terus diberikan untuk menghindari kejadian-kejadian yang bisa merusak masa depan mereka utama dari segi asusila,"harapnya.
PEWARTA : AMRY AMAS
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016