Kopertis IX Data Ulang Prodi Kadaluarsa



BONEPOS, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2017 jajaran Kopertis Wilayah IX Sulawesi akan menggelar pemetaan dan mendata ulang program studi yang izin operasionalnya sudah kadaluarsa.

Kebijakan itu guna mengantisipasi agar masyarakat tidak dirugikan dengan prodi yang sudah tidak berlaku lagi izin operasionalnya. Demikian salah satu rumusan dalam Rakerda Kopertis IX Sulawesi Sabtu, 28 Januari 2017.

Juru bicara Komisi C  membidangi kelembagaan dan sistem informasi, Andi Lukman menjelaskan, bentuk pemetaan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada prodi yang sudah kadaluarsa lewat pimpinan kampus. Hasil pemetaan dan inventarisasi akan diserahkan ke pemerintah pusat lewat Kemenristekdikti RI.

"Pemerintah pusat kelak akan menentukan, apakah prodi yang sudah lama kadaluarsa tersebut masih perlu dibina ataua dibinasakan, tegasnya seraya menambahkan, prodi yang sudah kadaluarsa maka secara otomatis, izin penyelenggaraan prodi juga tidak berlaku,"jelasnya.

Data terakhir Kopertis IX, menunjukkan jumlah prodi secara keseluruhan 1306. Dari jumlah itu, sebanyak 1262 dalam kondisi aktif serta non aktif 44 prodi. Prodi tidak aktif  itu menyebar di Gorontalo sebanyak 2 prodi, Sulbar 1, Sulsel 22, Sulteng 4, Sultra 1, dan Sulut 10.

Sementara penyebaran prodi tersebut ada di Gorontalo sebanyak 66 prodi, Sulbar 57, Sulsel 742, Sulteng 139, Sultra 139, dan Sulut 163.

PEWARTA : YAHYA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: