BONEPOS, SOPPENG - Kejaksaan Negeri Soppeng memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78, 2938 gram, dan barang bukti tindak pidana lainnya, Selasa, 31 Januari 2017. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama setahun terakhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti perkara yang dimusnahkan yakni, Narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara 23 perkara. Yang dimusnahkan sebanyak 78, 2938 gram, 28 Hendphone berbagai merek, 7 alat hisap sabu, 12 set kartu joker, 19 set kartu domino, dan 1 senjata tajam berupa badik,"ungkap Atang
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Supriansa menuturkan, ini merupakan hasil kerja Kapolres dan jajarannya di lapangan dalam menindak semua pelaku yang bertentangan dengan hukum.
"Ini patut diapresiasi karena kinerja penegak hukum di Soppeng mampu mengungkap kejahatan-kejatan yang bertentangan dengan hukum. Tiga pilar penegak hukum yakni Polres, Kejari dan Pengadilan ini diharapkan kedepan agar selalu menjalin hubungan komunikasi yang baik," kata Supriansa.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016