Ketua majelis hakim PN setempat, Pujiono didampingi Hamza Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Senin (16/1), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Syahrul Anwar dan diteruskan dengan pemeriksaan saksi.
Para terdakwa yang merupakan karyawan dan karyawati CV MA adalah Sherly Nurlete, Syarif Toisuta, Melianus Latupeirissa, serta Samsudin Lakatutu dijerat jaksa penuntut umum Kejari Ambon melanggar pasak 372 dan 374 KUH Pidana serta pasal 55 KUH Pidana.
Dugaan penggelapan barang yang dilakukan para terdakwa sudah terjadi sejak tahun 2015 dan baru dilaporkan pihak perusahaan ke polisi pada tahun 2016.
Masing-masing terdakwa punya peran berbeda, misalnya Sherly yang merupakan kepala gudang II sebagai tempat penampungan makanan ringan, sedangkan terdakwa Syarif berperan mencari orderan baru terdakwa mengeluarkan barangnya.
Saksi Herman Handaya yang dihadirkan JPU menjelaskan CV MA merupakan sebuah perusahaan distributor bahan-bahan makanan ringan, kosmetik, sabun serta mi instan yang memiliki tiga gudang penampungan barang.
"Biasanya barang yang dikeluarkan dari gudang itu ada mekanismenya dan seharusnya kepala gudang membuat laporan persediaan (stock) barang secara periodik," kata saksi.
Namun belakangan ada kecurigaan terhadap stock yang sudah kosong di gudang sehingga tidak dapat memenuhi permintaan pembelian, lalu pihak perusahaan melakukan perbandingan fisik dan pencocokan data.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (MP-4)