"Tugas DPRD lakukan seleksi akhir berupa uji kelaikan dan kepatutan sudah selesai dan telah diajukan ke pemerintah daerah, silahkan ditanyakan ke eksekutif kenapa SK mereka belum dikeluarkan," ungkap Huwae di Ambon, Senin (2/1).
Penjelasan Huwae berkaitan dengan belum dilantiknya tujuh komisioner KPID Maluku yang telah dinyatakan lulus uji kelaikan dan kepatutan yang dilaksanakan komisi A DPRD Maluku sejak akhir Agustus 2016 lalu.
Menurut Huwae, setelah nama ketujuh komisioner yang lulus seleksi ini diserahkan ke pemerintah daerah nantinya ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pelantikan.
"Jadi kalau ditanyakan ke DPRD Maluku bahwa mengapa mereka belum dilantik, silahkan dikonfirmasi ke pemerintah daerah," ujarnya.
Seharusnya pelantikan tujuh komisioner KPID baru sudah dilakukan 30 hari setelah berakhir masa jabatan komisioner sebelumnya.
Tetapi rencana pelantikan ini menjadi molor akibat adanya pengajuan surat keberatan calon komisioner yang tidak lulus uji kelaikan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A DPRD Maluku.
Sebelum dilakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap 14 orang calon guna disaring tujuh calon komisioner sudah kedapatan ada berkas administrasi berupa makalah dari enam orang yang tidak memenuhi syarat karena hanya berkisar antara tiga sampai empat lembar dari ketentuan yang seharusnya tujuh lembar.
Akibatnya pimpinan DPRD telah mengundang Sekda Maluku bersama sekretaris KPID guna membahas dan menyelesaikan persoalan dimaksud. (MP-5)