Hakim Adili Remaja Pencuri Sepeda Motor

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili seorang remaja, Resky Silfera (19) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Jopy Siahay pada 2016. Ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally sebagai hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (11/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah mengambil sepeda motor milik saksi korban pada 12 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIT.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili seorang remaja, Resky Silfera (19) yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Jopy Siahay pada 2016.

Ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally sebagai hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (11/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah mengambil sepeda motor milik saksi korban pada 12 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIT.

Sepeda motor jenis Satria dengan nomor polisi DE 4112 LC milik saksi korban saat itu sementara diparkir di depan gedung Baileo Oikumene depan jalan raya Pattimura Ambon.

Ketika itu saksi korban sedang berkumpul dengan rekan -rekannya sejak 11 September 2016 hingga malam hari di sekitar lokasi kejadian.

Hanya saja, kunci kontak sepeda motornya tidak dibawa serta sehingga terdakwa dengan mudahnya membawa kabur kendaraan tersebut.

"Terdakwa kemudian membawa barang pencurian ke rumahnya di kawasan desa Halong, kecamatan Baguala, kota Ambon dan menyembunyikannya di rumah sambil melepaskan plat nomor polisi guna menghilangkan jejak," kata jaksa.

Namun, pada 4 Oktober 2016, rekan terdakwa bernama Calvin Suitella meminjam barang pencurian tersebut untuk jalan-jalan sampai akhirnya ditangkap polisi karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Apalagi saksi korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi sehingga sepeda motor yang dipakai Calvin dicurigai sebagai milik korban yang hilang sejak 12 September 2016.

"Karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor, akhirnya Calvin mengakui kalau sepeda motor yang dibawanya dipinjam dari terdakwa," tandas JPU.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: