Dakwaan JPU Dinilai Kabur Terkait Dugaan Korupsi Dana Reboisasi Dishut Bursel

Ambon, Malukupost.com - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana reboisasi dan pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarief Tuharea, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. "Klien kami diangkat sebagai Abdi Sipil Negara(ASN) pada 12 Desember 2011 dan mendapat SK sebagai bendahara proyek tertanggal 5 Januari 2012," kata koordinator tim kuasa hukum, Fistos Noya, di Ambon, Senin (9/1). Sedangkan dalam berkas dakwaan JPU dikatakan kasusnya dari tahun anggaran 2010 sampai 2012, lalu terdakwa mau mempertanggung jawabkan masalah yang mana.
Ambon, Malukupost.com - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana reboisasi dan pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syarief Tuharea, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur.

"Klien kami diangkat sebagai Abdi Sipil Negara(ASN) pada 12 Desember 2011 dan mendapat SK sebagai bendahara proyek tertanggal 5 Januari 2012," kata koordinator tim kuasa hukum, Fistos Noya, di Ambon, Senin (9/1).

Sedangkan dalam berkas dakwaan JPU dikatakan kasusnya dari tahun anggaran 2010 sampai 2012, lalu terdakwa mau mempertanggung jawabkan masalah yang mana.

Penjelasan tim kuasa hukum disampaikan saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Namlea, Rido Sampe dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Heri Leliantono selaku hakim anggota.

Dinas Kehutanan Kabupaten Bursel pada tahun anggaran 2010 melakukan program reboisasi dan pengkayaan hutan senilai Rp2,62 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil maupun reboisasi.

Menurut dia, waktu penetapan pertama itu sesuai kontrak kerja selama 90 hari.

Namun, ketika ditandatangani dan diusulkan ke keuangan, dijelaskan bahwa tidak ada uang sehingga dibuat adendum untuk perpanjang waktu dari 90 menjadi 180 hari kerja pada 2010.

Pada bagian lain, anggaran reboisasi ini adalah dana yang sudah siap dan selalu ada. Kalau pun tidak dilakukan reboisasi, maka dananya tetap parkir dan tidak bisa dipakai untuk keperluan lain sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 1 tahun 2014 pasal 1 ayat (1).

"Pertanyaannya pada saat diusulkan, kenapa dananya tidak ada lalu sebetulnya perbuatan tindak pidana terletak di sini sesuai diduga karena ada perusahaan yang memakai lahan. Berarti harusnya ada dana lalu program ini dibuat Kadis karena tahu ada anggarannya," tandas Fistos.

Sebetulnya penyidik kejaksaan sudah harus tahu ada dugaan tindak pidana di sini, sehingga proyek tahun anggaran 2010 yang kontraknya 90 hari kerja kemudian dengan adendum 180 hari, tetapi dijalankan pada 2012.

Ada tiga jenis pembibitan yakni mahoni, jambu mete dan timbelina dengan lokasi penanaman kilo meter 6 dusun Namrinad, desa Elkule, Kabupaten Buru Selatan.

Karena bibitnya tidak mencukupi, maka sebetulnya ada dugaan untuk memeriksa lokasi pembibitan di kecamatan Waeapo, kabupaten Buru.Di sana ada pembibitan, tetapi bukan untuk proyek rehabilitasi dan pengkayaan hutan di kabupaten Buru Selatan.

"Itu juga yang harus dikejar oleh jaksa. Berarti ada upaya melihat bibit supaya sesuai jumlah yang diprogramkan sebanyak 391.000 anakan bisa terpenuhi," katanya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, (11/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: