"Tenaga kerja rentang seperti tukang sayur, tukang bakso, tukang ojek, pedagang kue-kue dan lainnya di Kota Ambon bisa terlindungi oleh program perlindungan jaminan tenaga kerja pada BPJS-K dengan hanya membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan/orang," kata Kepala Kantor BPJS-K Cabang Maluku Tri Candra Kartika di Ambon, Kamis (26/1).
Dengan hanya membayar iuran kecelakaannya sebesar Rp10.000, dan iuran kematian Rp6.800, maka perlindungan dua program saja akan mendapatkan hak dan manfaat yang sama baik resiko kecelakaan kerja maupun resiko meninggal.
Kalau kita masuk rumah sakit, lanjutnya, lalu fasilitas rumah sakit atau fasilitas yang berkaitan dengan pasca resiko terjadi sama saja tidak berbeda dengan masyarakat yang masuk program penerima upah.
Candra menjelaskan, pekerja-pekerja rentang yang ada di Provinsi Maluku bisa terlindungi melalui peran serta seluruh aparatur pemerintah di tingkat RT,RW, Kelurahan, Desa, Kecamatan, dan Bupati/Wali Kota terlibat langsung untuk ikut berperan serta memfasilitasi perlindungan.
"Termasuk juga BPJS-K yang mengupayakan sinergi dengan sektor-sektor badan usaha nonperbankan agar mereka juga memiliki kesadaran untuk mengsisihkan keuntungasn dari aktifitas usahanya," ujarnya.
Mereka-mereka ini juga turut serta memberikan perlindungan, lanjutnya, dengan menyisihkan untuk nilai Rp16.800/orang kepada perlindungan BPJS-K.
Dia mengatakan di tahun 2017, BPJS-K sinergi dengan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. (MP-2)