Terjerat Kasus Narkoba, BD Akan Diberhentikan Sebagai PNS

BONEPOS, BONE - BD, 33 tahun, oknum Pegawai Negeri Sipil yang ditangkap Polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam 20 Desember 2016 kemarin, segera akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Terkait kasus ini, BD akan segera diberhentikan untuk sementara sebagai PNS sambil menunggu keputusan atau kekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan," kata Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bone, Andi Islamuddin kepada Bonepos.com, Kamis 22 Desember 2016.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BD ditangkap oleh personil Intelkam Polres Bone di rumahnya di Jalan Bhayangkara, Watampone sekira pukul 23.00 WITA. DB diamankan berdasarkan pengakuan dari FD alias Iddo, yang sebelumnya ditangkap lantaran menguasai dua paket narkoba jenis sabu.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: