Menurut Bormasa, awalnya setelah pelaku dibawa markas komando Polres Kepulauan Aru pasca dilakukan percobaan pembunuhan tersebut, namun terlihat pelaku dalam kondisi yang tidak stabil atau terlihat dalam kondisi sakit kejiwaan, sehingga pihak Polres membawanya ke RSKD di Nania Ambon
“Setelah dibawa ke Polres, karena saya melihat kondisinya tidak stabil sehingga saya menyuruh membawanya ke Ambon, secara hukum itu merupakan tindakan yang tepat” ungkapnya.
Dijelaskan Bormasa, Penyidik dari Polres Kepulauan Aru selalu berkoordinasi dengan pihak RSKD Nania Ambon guna memantau perkembangan kejiwaan pelaku tersebut.
“Setelah dirawat selama 42 hari dan kondisi pelaku dinyatakan telah membaik, penyidik yang dipimpin oleh Brigadir Polisi (Brigpol) Laode Harmono menjemput pelaku di Ambon dan membawa kembali ke Dobo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Bormasa menambahkan, sedangkan kondisi korban H. Numpo kini telah membaik setelah melakukan perawatan lanjutan di kota Makassar, Sulawesi Selatan dan telah kembali juga ke Dobo.
Sekedar diketahui, pelaku yang dijemput oleh Penyidik tiba di Dobo dengan menggunakan Pesawat Trigana Air pada Jumat (2/12) dan langsung digiring ke Polres Kepulauan Aru. (MP-16)