Akbar Faizal Minta Kapolres Bone Tindaki Pengguna Medsos Nakal



BONEPOS, BONE - Anggota DPR-RI Akbar Faizal meminta Kapolres Bone AKBP Raspani untuk serius dalam menindaki penyalahgunaan media sosial, khususnya pengguna Facebook nakal.

Menurut Akbar, Polisi tidak boleh takut untuk menindaki pengguna Medsos yang menyalahi atau melanggar undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

"Jangan takut Pak Kapolres, saya sebagai Anggota DPR-RI mendukung. Bahkan saya juga sering menjadi korban di Medsos," ungkap Akbar saat berdialog bersama sujumlah pemuda di salah satu warkop di Bone, Minggu malam 25 Desember 2016.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, bahwa pasal 27 UU ITE, dinyatakan muatan yang dilarang atau melanggar hukum antara lain melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman.

Selain itu, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE diatur muatan yang dilarang seperti menyebarkan berita bohong, menimbulkan rasa kebencian, SARA, berisi ancaman kekerasan

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: