"Kami minta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (16/11).
Pembacaan surat dakwaan jaksa disampaikan dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri dipimpin ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun serta didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
La Sakima adalah Kepala Sekolah SD Inpres Saleko, Kecamatan Buru Utara Timur yang mendapatkan dana bantuan sosial untuk perbaikan tiga ruang kelas senilai Rp196 juta pada tahun anggaran 2013.
Sedangkan rekannya Sakim merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri Unit XV Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang juga menerima dana serupa untuk perbaikan ruang kelas, namun realisasinya tidak sesuai yang diharapkan.
Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek perbaikan ruang kelas SD Saleko sebesar Rp160 juta dan SD Unit XV sebesar Rp150 juta.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa, Thomas Wattimury. (MP-3)