"Setiap item pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah, wajib memasang papan proyek, dimana dalam papan tersebut tertera waktu, volume pekerjaan, besarnya anggaran," ungkap Ketua Forum Anti Korupsi,Transparansi dan Adil (Fakta) Andi Bahri kepada Bonepos.com, Senin 7 November 2016.
Dijelaskan Andi Bahri, pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan proyek itu sudah diatur dalam
Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara implisit disebutkan bahwa pengerjaan proyek harus dilengkapi papan proyek.
"Papan proyek ini penting supaya masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan dalam proyek tersebut. Kalau tidak ada papan proyek maka akan menimbulkan persepsi yang negatif di masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantuan bonepos.com, dilokasi proyek irigasi sepanjang 215 meter itu tidak nampak adanya papan proyek yang terpasang, yang terlihat hanya puluhan pekerja irigasi sibuk membuat saluran irigasi.
PEWARTA : AMRY AMAS
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016