Sidang Lanjutan Praperadilan, Bripda Asdar Bantah Minta Uang "Damai" ke Tersangka

Sidang Lanjutan Praperadilan, Bripda Asdar Bantah Minta Uang "Damai" ke Tersangka
Proses pengambilan sumpah terhadap saksi pada sidang kasus Praperadilan Kapolres Bone AKBP Raspani di Pengadilan Negeri (PN) Watampone beberapa waktu lalu. (DOK/BONEPOS).
BONEPOS, BONE - Sidang kasus Praperadilan Kapolres Bone AKBP Raspani yang diajukan oleh tersangka penipuan, Irsan bin Jahidin 32 tahun memasuki hari keenam. Sidang dengan mendengarkan keterangan saksi tergugat ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu siang 8 November 2016.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Andi Juniman Kongguasa, ini, pihak tergugat dalam hal ini Kapolres Bone AKBP Raspani menghadirkan Briptu Asdar, yang merupakan penyidik dalam kasus Irsan bin Jahidin.

Dihadapan Majelis Hakim, Asdar menjelaskan dengan gamblang menganai kasus Irsan yang berawal dari laporan dugaan penipuan yang diterima pihak Polres Bone pada 21 September 2016 lalu.

Asdar menyebutkan, bahwa sehari setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Irsan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Makassar pada 29 September 2016 lalu.

Sementara itu saat ditanya oleh Ilham Hasanuddin selaku kuasa Hukum Irsan, mengenai adanya permintaan sejumlah uang untuk menutup kasus yang kini menjerat kliennya, dengan tegas Asdar membantah hal tersebut, begitu pula mengenai tudingan penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu (Minta Uang red). Proses penangkapan juga sudah sesuai dengan prosedur," ungkap Asdar dalam persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irsan mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Bone lantaran meminta keadilan atas dirinya. Dimana Irsan menilai proses penangkapan terhadap dirinya cacat hukum karena tidak dicantumkan tanggal surat perintah penangkapan.

Selain itu yang Irsan juga mempersoalkan sikap arogan oknum anggota Polisi yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap kliennya itu saat proses penangkapan serta adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 200 juta rupiah untuk pembebasan dirinya.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: