"Saat menjemput paket ganja yang pertama dari seseorang bernama Marlon dan tidak ada bayaran. Namun, saat penjemputan kedua akhirnya diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Fandy di Ambon, Jumat (11/11).
Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, Pujiono, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Soyian Parerungan dengan agenda pemeriksaan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan atas diri terdakwa.
Terdakwa mengakui kalau dirinya diringkus polisi pada tanggal 24 Juni 2016 lalu saat hendak menjemput paket ganja dari seseorang di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Ambon.
Saat penangkapan berlangsung, terdakwa beserta barang bukti dibawa masuk ke dalam sebuah mobil dan paket berwarna coklat tersebut langsung dibuka polisi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapati satu kilo gram ganja kering yang dibungkus dengan beberapa helai pakaian bekas, sehingga terdakwa langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa.
Akibat kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat satu kilo gram, jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvi Hattu menjerat terdakwa dengan Undang-Undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa. (MP-6)