“Saya kira gedung itu dibangun pemerintah dan kami tahu akan diserahkan kepada sinode GPM untuk dimanfaatkan. Namun sampai saat ini, kami belum mendapat konfirmasi apakah gedung itu sudah diserahterimakan atau tidak,”ungkap Sekretaris Umum MPH Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. E.T Maispaitella, M.Si di Ambon, Selasa (15/11).
Menurut Maspaitella, jika gedung sudah diserahkan oleh Pemda Maluku, maka MPH Sinode akan menggunakan gedung tersebut sebagai pusat pembinaan warga gereja di Maluku. Serta menjadi tempat yang mungkin dimanfaatkan oleh Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) dalam kegiatan akademik maupun aktifitas yang menjurus pada pembinaan sumber daya manusia.
“Jadi kita memanfaatkannya sebagai pemanfaatan publik,”ucapnya.
Maspaitella berharap, agar pemerintah daerah Maluku bisa secepatnya merealisasikan seluruh ketentuan tersebut.
“Jika sudah diserahterimakan, maka gedung dan lingkungan yang ada sekitarnya bisa terawat dan betul-betul dimanfaatkan. Jangan sampai sebelum dimanfaatkan, ada bagian sarana tertentu yang sudah rusak, atau untuk sementara waktu disalahfungsikan oleh orang lain. Sehingga tidak ada pengawasan atau penggunaan positif di dalam gedung atau area gedung,”pungkasnya. (MP-7)