Masuk DPO, Pelaku Curnak Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Masuk DPO, Pelaku Curnak Ini Pasrah Ditangkap Polisi
Andis Bin Talia Daeng Massikki saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Bone, Jumat 11 November 2016. (BONEPOS/SUPARMAN).
BONEPOS, BONE - Personil Resmob Satuan Reskrim Polres Bone kembali menagkap salah sorang pelaku pencurian ternak (Curnak), Jumat 11 November 2016. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di rumahnya di Dusun Tappere, Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, pelaku yang bernama Andis Bin Talia Daeng Massikki ini ditangkap sekira pukul 13.10 WITA. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku merupakan DPO Reskrim Polres Bone. Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah tersebut pada tanggal 23 Januari 2013 lalu," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Jumat petang tadi.

Dijelaskan Hardjoko, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abustang Mappa dan Aiptu Sukirman ini merupakan rangkaian Operasi Sikat Lipu 2016 Polres Bone, dimana seluruh pelaku tindak kejahatan yang masuk DPO ditargetkan untuk ditangkapi.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: