"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht velvoging, artinya ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Sabtu (12/11).
Jadi saat ini masih dalam tenggang waktu pikir-pikir dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyatakannya dalam persidangan.
"Namun demikian terhadap putusan osnlag tersebut, JPU biasanya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Sammy.
Jusuf Rumatoras adalah Direktur PT. Nusa Ina Pratama yang dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan hukum pada Kamis, (10/11) lalu.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU dalam persidangan pada 30 Juni 2016 yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp4 miliar dan dibebani biaya perkara Rp10.000.
Terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya atas nama Matheus Adrianus Matitaputty selaku kepala cabang utama, Markus Fangahoe dan Eric Matitaputty selaku analis kredit masing-msing dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (MP-2)