Informasi yang dihimpun Bonepos.com, ketiga pelaku masing-masing adalah Dirga bin Sudirman 27 tahun, warga Bottoe, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Aswal Aziz 20 tahun dan YS, 16 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya ketiga tersangka ini diduga terlibat penggelapan mobil jenis Daihatsu Xenia Putih berdasarkan nomor laporan, LP/510/X/2016 Polres Bone.
"Ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Bone berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia putih dengan nomor Polisi DW 1473 AB," ungkap AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Selasa 1 November 2016.
Atas perbuatannya lanjut Hardjoko, tersangka akan dijerat dengan dengan pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016