Proyek yang diduga siluman ini sepenuhnya milik Dinas Tata Kota Ambon, dan CV Vitania Teknis ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana yang melakukan pekerjaan tersebut sejak Mei 2016 lalu
Wakil Ketua Komisi III, Cristian Latumahina usai melakukan rapat bersama Distakot Ambon dan CV Vitania Teknis, di Ambon, Selasa (8/11), mengatakan, dalam kunjungan komisi jelas ditemukan banyak kejanggalan yaitu pagar yang dibangun sepanjang 195 meter dan tinggi sekitar 2,7 meter ini dilakukan tanpa papan proyek.
"Bahkan pagar yang dikerjakan hanya melanjutkan alias tambal oleh pelaksana sesuai instruksi Distakot Ambon, tanpa membongkar pagar lama setinggi 1,5 meter. Alhasil, pagar telah selesai dikerjakan dengan kondisi yang memprihatinkan. Padahal, anggaran yang diperuntukkan untuk proyek tersebut sebesar Rp247 juta lebih," ujarnya..
Menurut Latumahina, dari hasil pembahasan komisi dan seluruh pihak terkait, maka komisi akan melanjutkan pemeriksaan ke tahapan uji kelayakan. Dimana akan mengundang Dinas PU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan terhadap bangunan tembok tersebut.
"Jika tidak layak dibangun dan dapat berpotensi roboh, maka komisi akan merekomendasikan untuk dibongkar," Tegasnya.
Dijelaskan Latumahina, selain tidak disertakan dengan papan proyek, pembangunan pagar tersebut tidak melalui proses koordinasi antara pihak Distakot Ambon selaku pemilik proyek maupun CV Vitania Teknis selaku pelaksana.
"Dimana pada awal pekerjaan, pihak pelaksana hanya mengutus seorang pekerja untuk melapor lewat penjaga sekolah. Sementara laporan resmi tidak pernah disampaikan ke pihak sekolah hingga pekerjaan selesai pada pertengahan September kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, pelaksana proyek CV Vitania Teknis, Ita Talupapua mengatakan, proyek yang dilaksanakan pada 4 SD di Hative Kecil sudah sesuai teknis yang diinstruksikan oleh Distakot Ambon. Bahkan ada upaya perbaikan yang dilakukan diluar dari kontrak kerja. Yakni berupa pengecetan dan beberapa lainnya.
“Apa yang kami kerjakan sesuai spek atau teknis yang ada. Memang anggaran sekitar Rp247 juta untuk pembangunan pagar keliling 195 meter dengan tinggi 1,20 meter diatas pagar lama 1,5 meter. Sementara didepan ada pagar 20 meter dengan pintu lebar 4 meter dan pintu kecil 78 sentimeter,” ungkapnya.
Talupapua katakan, saat ini proyek tersebut dalam tahap pemeliharaan. Dimana ada waktu selama 180 hari bagi pelaksana proyek untuk bisa memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi. Sehingga jika ada kerusakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana.
“Saya bekerja berdasarkan apa yang diinstruksikan. Jika ada kekurangan atau kerusakan yang disampaikan maka akan menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki. Karena 180 hari itu resiko dan tanggung jawab pelaksana,” ujarnya. (MP-8)