Ketua Pansus III, Leonora. E. K. Far-Far, di Ambon, Jumat (11/11) mengungkapkan, ranperda tersebut dianggap penting lantaran merujuk adanya surat keputusan Walikota Ambon terkait penentuan lokasi 15 kawasan kumuh di Kota Ambon.
"Perda ini sangatlah penting bagi kondisi Kota Ambon lantaran merujuk surat keputusan Walikota Ambon tahun 2014 tentang 15 kawasan kumuh di Kota Ambon dengan rincian 2 kumuh berat dan 13 kumuh sedang,"ujar Far Far.
Menurut Far Far, ada kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan kota bahwa pada tahun 2019 nanti, semua provinsi di Indonesia harus bebas dari kawasan kumuh.
“Pansus menilai, pentingnya ranperda tersebut maka pemerintah provinsi juga mengeluarkan perda pencegahan kawasan kumuh. Menindaklanjuti pentingnya perda tersebut, maka pihak Pansus telah memanggil Biro Hukum, Tata Kota, PU, Bappekot dan Tim Ekstitensi untuk membahas hal ini,” tandasnya.
Far Far menambahkan, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah dapat membantu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait proses relokasi warga akibat dampak peluncuran perda tersebut.
Dijelaskan Far Far, pada tahun 2014 lalu, pemerintah kota telah melakukan peremajaan terhadap ratusan rumah di Kota Ambon, bahkan pada tahun 2017 mendatang, pemerintah telah memasukan sebanyak 500 rumah untuk dilakukan peremajaan.
"Jadi semuanya dilakukan untuk menuju Kota Ambon bebas wilayah kumuh pada tahun 2019," pungkasnya. (MP-8)