Menurut Lekatompessy, dalam pelaksanaan operasi tertib berlalu lintas ini untuk pengendara yang sering mengemudikan kendaraannya sambil menggunakan Handphone (Hp) maupun pengendara dan pengemudi yang sering mabuk dan mengendarai kendaraan menghindari terjadinya kecelakaan di jalan.
“Pelaksanaan tertib berlalu lintas mengenai penggunaan Hp pada saat melaksanakan mengemudikan kendaraan bermotor dan mabuk-mabukan disaat berkendaraan tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Lekatompessy berharap, para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat bahwa keselamatan itu penting. Dan dengan adanya operasi tertib berlalu lintas tersebut kiranya dapat menekan tingkat kecelakaan
“Olehnya itu, jangan menggunakan Handphone saat sedang mengendarai dan juga jangan mengendarai kendaraan dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dalam beberapa bulan terakhir banyaknya kecelakaan Lalu Lintas di dalam kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru terjadinya karena pengendara dalam kondisi mengkosumsi Alkohol atau dalam kondisi mabuk. (MP-16)